Jabatan akademik dosen merupakan jabatan yang diemban oleh tenaga pendidik di perguruan tinggi atau universitas. Hanya dosen yang sudah memiliki status sebagai pengajar tetap di DIKTI bisa mendapatkan jabatan tersebut.
Proses tenaga pendidik mendapatkan jabatan atau golongan/pangkat ini memiliki jenjang. Setiap jenjang memiliki persyaratan nilai, jika tenaga pendidik memenuhi persyaratan tersebut barulah bisa naik ke jenjang berikutnya.
Mengenal Jenjang Pangkat atau Jabatan Akademik Dosen
Jabatan akademik yang dipegang dosen atau disebut JAD, merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak seorang tenaga pendidik di suatu pendidikan tinggi.
Biasanya disesuaikan dengan keahlian tertentu dari tenaga pengajar tersebut. Seorang dosen harus memulai dari jenjang paling rendah ke paling tinggi. Ada empat jenjang harus dilalui, yaitu:
1. AA (Asisten Ahli) atau Penata Muda Tk. I, III/b
Perjalanan awal dosen dimulai dari proses rekrutmen. Untuk mendapatkan JAD dengan mengajukan penilaian angka kredit. Pada setiap jenjang, angka kredit diajukan berbeda dan akan selalu naik.
Untuk bisa naik ke jenjang ini, maka dosen harus bisa mendapatkan angka kumulatif di antara 100 hingga 150. Nilai didapatkan dengan memperhitungkan beberapa unsur utama, yaitu:
- Kegiatan Pendidikan
- Melaksanakan pendidikan
- Penelitian
- Pengabdian pada masyarakat
- Unsur penunjang, yaitu kegiatan pendukung lainnya seperti pelaksanaan tugas pokok.
2. L (Lektor) atau Penata III/c atau Penata Tk. I, III/d
Jabatan akademik dosen berikutnya yaitu Lektor dengan nilai kumulatif yaitu 200-300. Nilai kumulatif 200 untuk Penata III/c sedangkan 300 untuk Penata Tk. I, III/d. Segi penilaian yang digunakan masih sama pada jenjang sebelumnya.
Aturannya sudah tertuang jelas dalam PERMENPANRB No 1 Tahun 2023. Tenaga pengajar harus mengusulkan karya ilmiah untuk bisa mendapatkan nilai dan pengajuannya dilakukan melalui persuratan online di sistem.IIdikti6.id.
3. LK (Lektor Kepala) atau Pembina Tk. I, IV/b atau Pembina Utama Muda, IV/c
Jenjang selanjutnya adalah lektor kepala dengan jumlah kumulatif nilai pada rentang 550 hingga 700. Nilai maksimal 550 berlaku untuk Pembina Tk. I, IV/b sedangkan nilai maksimal 700 untuk Pembina Utama Muda, IV/c.
Simulasi untuk mendapatkan posisi ini misalnya masuk dosen CPNS usia 28 tahun, dengan ketentuan pendidikan:
- Masuk SD usia 7 tahun dan selesai pendidikan selama 6 tahun.
- Pendidikan menengah pertama/SMP selama 3 tahun.
- Pendidikan menengah atas/SMA selama 3 tahun.
- Pendidikan akademis/S1 selama 4 tahun.
- Pendidikan lanjutan/S2 selama 2 tahun, dan
- Pendidikan Magister/S3 selama 3 tahun.
Dengan catatan setelah menyelesaikan semua pendidikan langsung diterima sebagai rekrutmen dan melakukan pengajuan untuk meningkatkan jenjang JAD.
4. Profesor atau Prof (Guru Besar)
Jabatan akademik dosen dengan jenjang tertinggi adalah Pembina Utama Madya, IV/d dengan nilai kumulatif 850. Atau Profesor (Guru Besar) Pembina Utama, IV/e dengan nilai maksimal 1050.
Dosen yang bisa mendapatkan jabatan ini umumnya sudah mengabdi setidaknya18 tahun. Minimal berusia 46 tahun dengan simulasi perjalanan karier seperti di jelaskan pada poin sebelumnya.
Profesor merupakan guru besar pada bidang ilmu atau mata kuliah tertentu dan telah dibuktikan dengan karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi yang memiliki keinginan merintis karier sebagai dosen, maka informasi di atas akan sangat bermanfaat. Mulai sekarang bisa melakukan persiapan untuk memastikan bisa memenuhi standar nilai kumulatif pada masing-masing jenjang jabatan akademik dosen.