MABA (mahasiswa baru) wajib paham apa itu SKS kuliah. SKS atau Satuan Kredit Semester adalah acuan belajar setiap mahasiswa. Nantinya Anda akan selalu menuliskannya pada KRS (Kartu Rencana Studi) di tiap semester.
Setiap semesternya ada minimal dan maksimal jumlah kredit perkuliahan yang perhitungannya berdasarkan pada masing-masing pilihan mata kuliah. Lebih jelasnya mengenai satuan kredit ini, Anda bisa simak penjelasan di bawah ini!s
Mengenal Apa Itu SKS Kuliah?
Satuan Kredit Semester ini merupakan ukuran bobot tiap mata kuliah. Berfungsi untuk mengatur bobot perkuliahan, praktikum dan kerja lapang. Berikut poin penting mengenai SKS yang wajib Anda tahu.
1. Tujuan Penerapan
Tujuan penerapan kredit ini adalah untuk memudahkan pihak universitas dalam memenuhi tuntutan kurikulum pendidikan sesuai rancangan Kemendikbud. Selain itu juga memudahkan universitas merancang dan menyajikan program pendidikan variatif dan fleksibel.
Selain itu, apa itu SKS kuliah juga berkaitan dengan indeks keberhasilan belajar para mahasiswa. Dijadikan sebagai variabel penilaian tenaga pengajar dalam melaksanakan pendidikan.
2. Jumlah Tiap Semester
Jumlah rata-rata untuk jenjang Sarjana dan Diploma IV adalah total sebanyak 144 kredit selama masa aktif studi. Jika dibagi dalam semester, maka mahasiswa harus menyelesaikan sebanyak 20-24 kredit.
Mahasiswa jenjang Diploma I wajib menyelesaikan setidaknya sebanyak 36 kredit, Diploma II 72, dan Diploma III minimal 108. Kemudian untuk Pendidikan Profesi minimal harus menyelesaikan 24 SKS, Magister minimal 36, dan Doktoral minimal 42 kredit semester.
3. Durasi Setiap Pertemuan
Apa itu SKS kuliah juga merupakan ukuran durasi belajar mengajar. Rata-rata 1 SKS setara dengan 170 menit belajar dan mengajar dalam kelas per minggu. Dari 170 menit tersebut dibagi 50 menit tatap muka dan 120 menit tugas.
Penerapan Apa Itu SKS Kuliah Berdasarkan Peraturan Kemendikbud
Saat ini yang berlaku adalah kurikulum Merdeka termasuk untuk sistem pembelajaran di tingkat Perguruan Tinggi. Kurikulum terbaru ini menetapkan beberapa aturan mengenai SKS, berikut diantaranya.
1. Wajib Mengambil Kredit Semester di Program Studi Asal Selama 5 Semester
Mahasiswa memiliki kewajiban 5 semester untuk mengambil kredit di program studi asal. Sisanya yaitu sebanyak 3 semester dapat mengambil kredit semester di luar program studi atau Universitas.
2. Berhak Mengambil SKS di Luar Program Studi Selama 3 Semester
Kebijakan terbaru memberikan kebebasan untuk memilih kredit semester di luar perguruan tinggi selama 3 semester. Mahasiswa tidak mengikuti kegiatan belajar tatap muka di kelas tapi kegiatan yang berbobot kredit semester SKS.
3. Mahasiswa Dapat Melakukan Kegiatan BerBobot Satuan Kredit Semester
Bobot perkuliahan bukan lagi sebagai jam belajar tapi jam kegiatan jadi beberapa kegiatan mahasiswa dapat dimasukkan. Diantaranya magang/praktik kerja, kegiatan kemanusiaan, proyek di desa, mengajar, pertukaran pelajar, penelitian/riset, studi independen dan wirausaha.
Setiap MABA minimal tahu bagaimana penerapan SKS dalam perkuliahan ini. Selebihnya setiap tahun memungkinkan terjadi perubahan aturan seperti Kurikulum Merdeka saat ini, tugas MABA maupun mahasiswa lama hanya mengikuti ketentuan apa itu SKS kuliah di kampusnya.