Beberapa orang mungkin masih belum memahami betul mengenai apa itu cuti kuliah dan bagaimana cara pengajuannya. Informasi seperti ini perlu diketahui oleh para mahasiswa untuk memudahkan kepentingannya saat butuh cuti perkuliahan demi suatu urusan.
Biasanya para mahasiswa memutuskan mengambil cuti dalam masa perkuliahan tersebut karena berbagai macam kepentingan. Tetapi, tentu juga perlu diperhatikan terkait konsekuensi yang harus ditanggung dalam keputusan tersebut.
Apa Itu Cuti Kuliah dan Bagaimana Ketentuannya?
Cuti dalam perkuliahan merupakan masa saat seorang mahasiswa memutuskan tidak mengambil kuliah serta tidak mengikuti kegiatan perkuliahan. Berbeda dengan absen biasa, yang satu ini bisa memakan waktu sepanjang semester.
Pengajuannya sendiri diberikan kepada pihak kampus yang sebaiknya dilakukan dari jauh hari. Tetapi jika keadaan memang mendesak, maka bisa juga mengajukannya tanpa perencanaan akibat situasi atau kondisi darurat.
Setiap kampus mungkin memiliki ketentuan berbeda-beda kepada mahasiswanya yang ingin rehat sejenak dari perkuliahan. Tetapi, berikut ini adalah beberapa ketentuan umum yang bisa Anda jadikan gambaran, yaitu :
1. Batas Waktu Pengajuan
Selain mengetahui apa itu cuti kuliah, Anda juga harus mengetahui bahwa biasanya pengajuan untuk hal ini memiliki batasan waktu. Sehinga seperti pada penjelasan sebelumnya bahwa untuk pengajuan ini sebaiknya dilakukan dari jauh hari.
Sebab untuk persetujuannya pun pasti membutuhkan waktu dalam prosesnya. Disarankan bagi Anda untuk mengajukan setidaknya sebulan sebelum proses administrasi semester baru.
2. Minimal Capaian Semester
Selain itu, biasanya beberapa kampus bisa menerima pengajuan izin ini apabila mahasiswa sudah dalam semester tertentu. Umumnya pengajuan bisa dilakukan ketika setidaknya sudah melewati perkuliahan selama 2 semester. Sehingga maba tidak bisa melakukannya.
3. Tetap Dibebankan Biaya
Informasi penting selain mengenai apa itu cuti kuliah adalah terkait biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa. Karena meskipun tidak mengikuti kegiatan perkuliahan, mahasiswa harus tetap membayar biaya kuliah meskipun tidak full.
4. Batas Masa Cuti
Informasi selanjutnya yang juga tidak kalah penting dari apa itu cuti kuliah adalah mengenai batasan masa cuti itu sendiri. Karena tidak bisa juga jika pengajuannya terlalu lama. Contohnya Universitas Indonesia memberikan batas total 2 semester.
Tetapi ada juga yang memberikan ketentuan maksimal 2 tahun, sehingga memang tergantung pihak kampus. Selain itu, pengambilan izin tersebut bisa diambil secara terpisah ataupun berturut-turut tergantung kepentingan mahasiswa itu sendiri.
5. Mata Kuliah Otomatis Tertunda
Salah satu konsekuensi yang harus diterima dalam pengambilan keputusan ini adalah mata kuliah secara otomatis akan tertunda. Sehingga kemudian saat mahasiswa masuk kembali, dirinya harus mengejar ketertinggalan SKS pada semester yang dilewatkan.
6. Menunggu Persetujuan Pihak Kampus
Agar cutinya bisa disetujui, maka mahasiswa juga perlu mendapatkan izin dari pihak kampus baik itu rektor ataupun dekan. Dan tentunya setelah itu kampus akan melakukan evaluasi apakah persyaratan dan alasannya sudah terpenuhi atau belum.
7. Tidak Bisa Mendapatkan Predikat Cumlaude
Ketika mengetahui apa itu cuti kuliah, maka Anda juga harus tahu bahwa konsekuensi berikutnya adalah tidak bisa mendapatkan predikat Cumlaude. Karena jika karena izin tersebut masa kuliah menjadi panjang, maka biasanya memang sulit untuk Cumlaude.
8. Laporan Jika Ingin Kembali Kuliah
Dan ketentuan terakhir adalah saat Anda ingin kembali memulai perkuliahan maka juga perlu melakukan laporan. Karena pihak kampus juga membutuhkan kepastian dari Anda sendiri kapan akan memulai kembali perkuliahan itu.
Pembahasan mengenai apa itu cuti kuliah beserta ketentuannya di atas bisa menjadi informasi penting bagi para mahasiswa, sehingga tidak perlu bingung mengenai bagaimana caranya dan apa saja ketentuannya.