Audit mutu internal perguruan tinggi merupakan hal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui UU No. 12 Tahun 2012. Di dalamnya diatur bahwa perguruan atau sekolah tinggi harus memiliki standar mutu dalam memberikan pendidikan kepada mahasiswa.
Kegiatan audit mutu internal merupakan penjaminan mutu dengan kegiatan sistematik yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan. Oleh sebab itu, audit mutu internal atau AMI harus dilakukan dengan sistem penjaminan mutu yang tepat sesuai aturan undang-undang.
Mengenal Audit Mutu Internal Perguruan Tinggi
Dalam UU No 12 Tahun 2012 dijelaskan tentang AMI, yaitu kegiatan sistematik untuk meningkatkan mutu pendidikan perguruan tinggi (PT) secara berencana dan berkelanjutan. Sistem ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan.
Mulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Dengan siklus kegiatan terdiri atas:
- Penetapan SPI atau Standar Pendidikan Tinggi.
- Pelaksanaan SPI.
- Evaluasi pelaksanaan SPI.
- Pengendalian pelaksanaan SPI.
- Peningkatan SPI.
- Evaluasi dilakukan yaitu audit mutu internal (AMI).
Secara garis besar, audit mutu internal perguruan tinggi harus melalui proses:
- Pembuatan dokumen dan pengisian formulir disertai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan.
- Pelaksanaan standar Dikti.
- Monitoring dan evaluasi.
- Audit mutu internal.
- Tinjauan manajemen.
Dari paparan tersebut dapat disimpulkan bahwa AMI merupakan proses pengujian sistematik dilakukan oleh PT secara mandiri dan terdokumentasi. Dengan tujuan pelaksanaan memastikan kegiatan di PT sesuai prosedur.
Hasil capaiannya telah sesuai dengan tujuan institusi yang telah diatur oleh Kementerian Pendidikan. Hasil proses AMI kemudian akan dilaporkan ke Dikti melalui dokumentasi yang telah dilakukan secara mandiri.
Terdapat dua tahapan AMI yang harus dilalui perguruan tinggi, yaitu audit dokumen atau desk evaluation, dan audit kepatuhan atau visitasi. Tahapan kedua merupakan pengecekan ke lapangan oleh lembaga berkepentingan terhadap kegiatan di perguruan tinggi.
Patut digarisbawahi bahwa AMI merupakan pencocokan kesesuaian pelaksanaan dan perencanaan suatu kegiatan/program. Jadi, bukanlah asesmen/penilaian yang dilakukan Kementerian Pendidikan atau Dikti terhadap suatu perguruan tinggi.
Prinsip Dasar dan Tujuan Audit Mutu Internal Perguruan Tinggi
Dalam pelaksanaan AMI terdapat prinsip dasar audit yang harus dipegang oleh setiap institusi. Prinsip dasar tersebut berupa:
- Harus dilaksanakan secara professional
- Penyajian wajr dengan laporan objektif.
- Penggalian informasi harus dilakukan dengan cermat sehingga dapat menghasilkan kesimpulan audit valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dilakukan independen dan mandiri sehingga dapat memiliki sikap netral serta obyektif saat membuat kesimpulan audit.
- Terdapat kegiatan dokumentasi berupa pencatatan atau pelampiran bukti yang menjadi dasar penjelasan rasional dalam menghasilkan kesimpulan dapat dipercaya.
Prinsip dasar ini harus dilakukan sesuai ketentuan agar audit mutu internal perguruan tinggi dapat mencapai tujuan yang ditetapkan dalam undang-undang, yaitu:
- Memastikan sistem penjaminan mutu internal atau SPMI dapat memenuhi standar/regulasi.
- Memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar maupun sasaran serta tujuan.
- Mengevaliasi efektivitas penerapan SPMI.
- Mengidentifikasi perbaikan SPMi yang perlu dilakukan.
Dengan mencapai tujuan tersebut, maka adanya AMI akan memberikan manfaat bagi perguruan tinggi, yaitu:
- Memverifikasi tujuan dari PT apakah sudah sesuai standar Dikti. Selain itu memastikan perguruan tinggi telah menetapkan nilai-nilai standar Dikti dalam pendidikan yang diberikan pada mahasiswa.
- Pemantauan kesesuaian tujuan serta pelaksanaan dengan standar yang tepat.
- Terjaminya akuntabilitas dalam pelaksanaan standar.
- Dapat menemukan ruang perbaikan dalam rangka mengurangi risiko, seperti risiko kualitas, hukum, keuangan, strategis, kepatuhan, operasional, dan reputasi.
Kesimpulannya AMI merupakan bagian dari SPMI yang memiliki fungsi untuk memastikan bahwa kegiatan perguruan tinggi sudah sesuai dengan standar ditetapkan oleh Dikti.
Oleh sebab itu, kegiatan audit mutu internal perguruan tinggi perlu dilakukan secara mandiri oleh institusi tersebut dengan dokumentasi lengkap sebagai bukti kegiatan, dan harus mengikuti prinsip dasar serta tahapan sesuai aturan undang-undang.