Informasi seputar Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi menjadi hal penting yang harus diketahui oleh pihak kampus. Sesuai dengan namanya, LPM memiliki ranah untuk menjamin kualitas perguruan tinggi agar bisa berkualitas dari dalam maupun luar.
Nantinya LPM memiliki tugas serta tanggung jawab pokok serta terbagi ke dalam beberapa divisi untuk melakukan pekerjaannya. Informasi lebih lengkap mengenai LPM bisa menyimak tuntas artikel ini!
Pengertian Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi
LPM atau Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi merupakan sebuah lembaga di dalam universitas yang berada di bawah kepemimpinan rektor. Ada seorang koordinator untuk menjalankan tugas serta tentunya bertanggung jawab terhadap wakil serta rektor universitas.
Pada dasarnya semua lembaga terkait di berbagai universitas memiliki peran yang sama. Yakni untuk merencanakan, menerapkan, serta memonitoring dan mengevaluasi juga mengembangkan sistem penjaminan mutu universitas terkait.
LPM memiliki satu orang ketua atau koordinator yang di dalamnya membawahi beberapa bidang lain. Bidang-bidang tersebut diantaranya Bidang SPME serta penanganan keluhan, Pengembangan Mutu dan Pengendalian Dokumen, juga Bidang Audit Mutu dan Monitoring.
Jaminan terhadap kualitas kampus secara keseluruhan diambil dari dua jenis penilaian. Pertama penilaian berdasarkan kualitas per fakultas yang dikepalai oleh Dekan. Sementara satu lagi kualitas dari Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi setingkat program studi.
Untuk tingkatan program studi ini dikepalai langsung oleh setiap Kaprodi atau kepala program studi dan biasa juga disebut ketua jurusan. Nantinya semua tunduk pada rektor maupun wakil rektor 1, 2, sampai 3 dan berkoordinasi dengan LPM langsung.
Tugas dan Tanggung Jawab LPM PT
Setiap universitas memiliki kebijakan tersendiri terkait pembentukan LPM untuk menilai mutu internal kampusnya. Namun, sebagai referensi saja tugas serta tanggung jawab dari LPM ini kurang lebih seperti berikut:
1. Merencanakan Penilaian Kualitas
Hal pertama yang harus dilakukan Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi adalah menyusun berbagai rencana dalam menilai kualitas internal universitas. Perencanaan ini bisa meliputi banyak hal, salah satunya adalah nilai IPK setiap mahasiswa dari jurusan maupun fakultas.
2. Melaksanakan Perencanaan
Setelah rencana penilaian dibuat secara sistematis maka semua daftar perencanaan itu wajib dikerjakan sesuai tenggat waktu dan prosedurnya. Adanya rencana berguna sebagai panduan bagi para penanggung jawab untuk dapat bekerja pada bidangnya masing-masing.
3. Memonitor Jalannya Rencana
Pelaksanaan di lapangan harus dimonitori oleh pihak yang berwenang agar tidak terjadi penyimpangan rencana. Monitor ini berguna untuk mengurangi kemungkinan banyaknya evaluasi di akhir sehingga pelaksanaannya bisa lebih efektif serta efisien.
4. Mengevaluasi Pelaksanaan
Setelah dilakukan monitor dan terlihat kekurangan apa saja yang harus dilakukan maka proses evaluasi harus segera berjalan. Tanpa memonitor penilaian kualitas kampus maka sulit bagi Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi meningkatkan gengsi kampusnya.
5. Melaporkannya ke Rektor
Terakhir, semua progress wajib dilaporkan kepada rektor selaku pemangku jabatan tertinggi di universitas. Jika tidak kepada rektor maka opsi lainnya bisa melaporkan kepada wakil rektor tentunya setelah mendapatkan perintah dari rektor langsung.
Setiap universitas memiliki LPM masing-masing dengan sejarah tahun berdiri yang berbeda-beda dan detail tugas berbeda pula satu sama lainnya. Namun, pada intinya tujuannya sama, yakni menjamin kualitas kampus menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
Adanya jaminan kualitas ini berguna untuk menilai meningkatkan citra baik tentunya. Lembaga Penjamin Mutu Perguruan Tinggi program studi maupun fakultas juga menjadi salah satu pemicu utama bagi mahasiswa maupun orang tua memilih kampus.