Status akreditasi perguruan tinggi dan program studi (Prodi) di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, akreditasi perguruan tinggi dikelompokkan menjadi Terakreditasi (A, B, C) berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tahun 2022. Sementara akreditasi prodi menggunakan instrumen berdasarkan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang terdiri dari Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Namun, sekarang, aturan baru akreditasi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023. Status akreditasi perguruan tinggi terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi, sedangkan status akreditasi prodi terdiri dari Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apa yang terjadi dengan perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT? Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa akreditasi yang sudah dimiliki oleh perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai berakhirnya masa berlakunya. Setelah itu, perguruan tinggi diminta untuk bertransisi ke penerapan aturan akreditasi baru.
Perguruan tinggi yang telah memperoleh akreditasi A, B, atau C berdasarkan aturan lama tetap memiliki akreditasi tersebut hingga masa berlakunya habis. Kemudian, mereka dapat beralih ke sistem baru secara alami dan organik, yang termasuk status terakreditasi atau tidak. Status Unggul merupakan opsi sukarela bagi masing-masing perguruan tinggi.
Selain itu, perubahan penting adalah mengenai biaya akreditasi. Perguruan tinggi dan prodi yang belum menjalani akreditasi dapat melakukannya dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah. Sedangkan perguruan tinggi dan prodi yang ingin meningkatkan status akreditasi mereka akan menanggung biaya akreditasi masing-masing.
Pentingnya perubahan ini adalah untuk memudahkan perguruan tinggi, terutama yang berukuran kecil, dalam menjalani proses akreditasi tanpa harus khawatir akan beban finansial yang tinggi. Dengan demikian, perguruan tinggi di Indonesia diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan kualitas prodi mereka tanpa terbebani oleh biaya akreditasi yang berat.
Comments are closed